Lafal Sumpah Atau Janji Hakim Ad Hoc
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA
KORUPSI.
Pasal 14,
berbunyi :
(1) Sebelum
memangku jabatan, Hakim ad hoc diambil sumpah atau janji menurut
agamanya oleh:
a. Ketua
Mahkamah Agung untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung;
b. Ketua
pengadilan tinggi untuk Hakim ad hoc pada pengadilan tinggi;
c. Ketua
pengadilan negeri untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi.
(2) Sumpah atau
janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
Sumpah:
”Demi Allah saya
bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan
seadiladilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan
selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Janji:
“Saya berjanji
bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Hakim dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan
perundang-undangan dengan seluruslurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”