Hakim Mempunyai Hak Keuangan dan Adiministratif
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA
KORUPSI.
Pasal 21,
berbunyi :
(1) Hakim
mempunyai hak keuangan dan administratif.
(2) Hak keuangan
dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanpa membedakan
kedudukan Hakim.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Presiden.