Pengertian Tertangkap Tangan dan Barang Bukti, Pasal 1 PerkapolriNomor14-2012
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012
Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Pasal 1 ayat 18,
berbunyi :
Dalam peraturan
ini yang dimaksud dengan:
Tertangkap
Tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak
pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat setelah tindak pidana itu
dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang
melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya diketemukan benda yang
diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan
bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana
itu.
Pasal 1 ayat 19,
berbunyi :
Dalam peraturan
ini yang dimaksud dengan:
Tempat Kejadian
Perkara yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat dimana suatu tindak pidana
dilakukan atau terjadi dan tempat-tempat lain dimana tersangka dan/atau korban
dan/atau barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat
ditemukan.
Pasal 1 ayat 20,
berbunyi :
Dalam peraturan
ini yang dimaksud dengan:
Barang Bukti
adalah barang-barang baik yang berwujud, bergerak atau tidak bergerak yang
dapat dijadikan alat bukti dan fungsinya untuk diperlihatkan kepada terdakwa
ataupun saksi dipersidangan guna mempertebal keyakinan Hakim dalam menentukan
kesalahan terdakwa.
Pasal 1 ayat 21,
berbunyi :
Dalam peraturan
ini yang dimaksud dengan:
Bukti Permulaan
adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang
digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai
dasar untuk dapat dilakukan penangkapan.
Pasal 1 ayat 22,
berbunyi :
Dalam peraturan
ini yang dimaksud dengan:
Bukti yang cukup
adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 2 (dua) alat bukti yang sah, yang
digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai
dasar untuk dapat dilakukan penahanan.
Pasal 1 ayat 23,
berbunyi :
Dalam peraturan
ini yang dimaksud dengan:
Alat bukti yang
sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan
terdakwa.