Administrasi Penyelidikan Meliputi, Pasal 9 PerkapolriNomor14-2012



Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Pasal 9, berbunyi :

Administrasi penyelidikan, meliputi:
a. surat perintah tugas;
b. surat perintah penyelidikan; dan

c. LHP.


Popular posts from this blog

Pasal 33 KUHAP, Penggeledahan Rumah

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah