Administrasi Penyelidikan Meliputi, Pasal 9 PerkapolriNomor14-2012
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012
Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Pasal 9, berbunyi :
Administrasi penyelidikan,
meliputi:
a. surat
perintah tugas;
b. surat
perintah penyelidikan; dan
c. LHP.