Laporan Polisi Terdiri Dari, Pasal 5 PerkapolriNomor14-2012
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012
Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Pasal 5 ayat 1, berbunyi :
Laporan
Polisi/Pengaduan terdiri dari:
a. Laporan Polisi
Model A; dan
b. Laporan
Polisi Model B.
Pasal 5 ayat 2,
berbunyi :
Laporan Polisi
Model A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Laporan Polisi yang
dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung
peristiwa yang terjadi.
Pasal 5 ayat 3,
berbunyi :
Laporan Polisi
Model B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Laporan Polisi yang
dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.