Administrasi Penyidikan Meliputi, Pasal 10 PerkapolriNomor14-2012
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012
Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Pasal 10 ayat 1, berbunyi :
Administrasi
penyidikan merupakan penatausahaan dan segala kelengkapan yang disyaratkan
undang-undang dalam proses penyidikan meliputi pencatatan, pelaporan,
pendataan, dan pengarsipan atau dokumentasi untuk menjamin ketertiban,
kelancaran, dan keseragaman administrasi baik untuk kepentingan peradilan,
operasional maupun pengawasan Penyidikan, meliputi:
a. sampul berkas
perkara;
b. isi berkas
perkara, meliputi;
1. daftar isi;
2. resume;
3. laporan
polisi;
4. surat
perintah tugas;
5. surat
perintah Penyidikan;
6. SPDP;
7. berita acara
pemeriksaan TKP;
8. surat
panggilan saksi/ahli;
9. surat
perintah membawa saksi;
10. berita acara
membawa dan menghadapkan saksi;
11. berita acara
penyumpahan saksi/ahli;
12. berita acara
pemeriksaan saksi/ahli;
13. surat
panggilan tersangka;
14. surat
perintah penangkapan;
15. berita acara
penangkapan;
16. berita acara
pemeriksaan tersangka;
17. berita acara
konfrontasi;
18. berita acara
rekonstruksi;
19. surat
permintaan bantuan penangkapan;
20. berita acara
penyerahan tersangka;
21. surat
perintah pelepasan tersangka;
22. berita acara
pelepasan tersangka;
23. surat
perintah penahanan;
24. berita acara
penahanan;
25. surat
permintaan perpanjangan penahanan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim;
26. surat
penetapan perpanjangan penahanan;
27. berita acara
perpanjangan penahanan;
28. surat
pemberitahuan perpanjangan penahanan kepada keluarga tersangka;
29. surat
perintah pengeluaran tahanan;
30. berita acara
pengeluaran tahanan;
31. surat
perintah pembantaran penahanan;
32. berita acara
pembantaran penahanan;
33. surat
perintah pencabutan pembantaran penahanan;
34. berita acara
pencabutan pembantaran penahanan;
35. surat
perintah penahanan lanjutan;
36. berita acara
penahanan lanjutan;
37. surat
permintaan izin/izin khusus penggeledahan kepada ketua pengadilan;
38. surat
perintah penggeledahan;
39. surat
permintaan persetujuan penggeledahan kepada ketua pengadilan;
40. berita acara
penggeledahan rumah tinggal/tempat tertutup lainnya;
41. surat
permintaan izin/izin khusus penyitaan kepada ketua pengadilan;
42. surat
permintaan persetujuan penyitaan kepada ketua pengadilan;
43. surat
perintah penyitaan;
44. berita acara
penyitaan;
45. surat
permintaan persetujuan Presiden, Mendagri, Jaksa Agung, Gubernur, Majelis
Pengawas Daerah (Notaris) untuk melakukan pemanggilan/pemeriksaan terhadap
pejabat tertentu;
46. surat
perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti;
47. berita acara
pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti;
48. surat
perintah pengembalian barang bukti;
49. berita acara
pengembalian barang bukti;
50. surat
permintaan bantuan pemeriksaan laboratorium forensic (labfor);
51. surat hasil
pemeriksaan labfor;
52. surat
permintaan bantuan pemeriksaan identifikasi;
53. surat hasil
pemeriksaan identifikasi;
54. surat
pengiriman berkas perkara;
55. tanda terima
berkas perkara;
56. surat
pengiriman tersangka dan barang bukti;
57. berita acara
serah terima tersangka dan barang bukti;
58. surat
bantuan penyelidikan;
59. daftar
saksi;
60. daftar
tersangka;
61. daftar
barang bukti;
62. surat
permintaan blokir rekening bank;
63. berita acara
blokir rekening bank;
64. surat
permintaan pembukaan blokir rekening bank;
65. berita acara
pembukaan blokir rekening bank;
66. Surat
permintaan penangkapan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) .
67. surat
pencabutan permintaan penangkapan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang
(DPO);
68. surat
permintaan pencarian barang sesuai Daftar Pencarian Barang (DPB);
69. surat
pencabutan permintaan pencarian barang sesuai Daftar
Pencarian Barang
(DPB);
70. surat
permintaan cegah dan tangkal (cekal);
71. surat
pencabutan cekal;
72. surat
penitipan barang bukti;
73. surat
perintah penyisihan barang bukti;
74. berita acara
penyisihan barang bukti;
75. surat
perintah pelelangan barang bukti;
76. berita acara
pelelangan barang bukti;
77. surat
perintah pemusnahan barang bukti;
78. berita acara
pemusnahan barang bukti;
79. surat
perintah penitipan barang bukti; dan
80. berita acara
penitipan barang bukti.
Pasal 10 ayat 2,
berbunyi :
Isi berkas
perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bilamana diperlukan dapat
ditambahkan berita acara perekaman suara dan/atau gambar.
Pasal 10 ayat 3,
berbunyi :
Selain
administrasi penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, administrasi
penyidikan yang dapat dilampirkan di dalam berkas perkara meliputi:
a. surat
perintah penyelidikan;
b. LHP;
c. kartutik
kejahatan/pelanggaran;
d. kartu sidik
jari; dan
e. foto
Tersangka dalam 3 (tiga) posisi.
Pasal 10 ayat 4,
berbunyi :
Administrasi
penyidikan yang tidak termasuk dalam berkas perkara, meliputi:
a. surat
perintah penghentian penyidikan;
b. surat
ketetapan penghentian penyidikan;
c. surat
pemberitahuan penghentian penyidikan;
d. surat
pelimpahan berkas perkara penyidikan kepada instansi lain;
e. berita acara
pelimpahan berkas perkara penyidikan kepada instansi lain; dan
f. Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).