Syarat Calon Panitera Muda Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
Undang – Undang
Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Pasal 32, berbunyi
:
Untuk dapat
diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a. syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, c, dan d;
b. berpengalaman
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri.
Pasal 33, berbunyi
:
Untuk dapat
diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a. syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, c, dan d;
b. berpengalaman
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi
atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 8 (delapan) tahun sebapi
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Wakil Panitera
Pengadilan Negeri.