Syarat Calon Panitera Pengedilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
Undang – Undang
Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Pasal 27,
berbunyi :
(1) Pada setiap
Pengadilan ditetapkan adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera.
(2) Dalam melaksanakan
tugasnya Panitera Pengadilan Negeri dibantu oleh seorang Wakil Panitera,
beberapa orang Panitera Muda, beberapa orang Panitera Pengganti, dan beberapa
orang Jurusita.
(3) Dalam
melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Tinggi dibantu oleh seorang Wakil
Panitera, beberapa orang Panitera Muda, dan beberapa orang Panitera Pengganti.
Pasal 28, berbunyi
:
Untuk dapat
diangkat menjadi Panitera Pengadilan Negeri seorang calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. warga negara
Indonesia;
b. bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d. berijazah
serendah-rendahnya sarjana muda hukum;
e. berpengalaman
sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Wakil Panitera atau 7 (tujuh) tahun
sebagai Panitera Muda Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Wakil Panitera
Pengadilan Tinggi.
Pasal 29, berbunyi
:
Untuk dapat
diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, dan c;
b. berijazah
sarjana hukum;
c. berpengalaman
sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Wakil Panitera atau 8 (delapan)
tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi, atau 4 (empat) tahun sebagai
Panitera Pengadilan Negeri.