Peradilan Umum Dilaksanakan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
Undang – Undang
Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Pasal 3, berbunyi
:
(1) Kekuasaan
Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh :
a. Pengadilan
Negeri;
b. Pengadilan
Tinggi.
(2) Kekuasaan
Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai
Pengadilan Negara Tertinggi.
Pasal 4, berbunyi
:
(1) Pengadilan
Negeri berkedudukan di Kotamadya atau di ibu kota Kabupaten, dan daerah
hukumnya meliputi wilayah Kotamadya atau Kabupaten.
(2) Pengadilan
Tinggi berkedudukan di ibu kota Propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah
Propinsi.