Peradilan Umum Dilaksanakan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi


Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.

Pasal 3, berbunyi :

(1) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh :
a. Pengadilan Negeri;
b. Pengadilan Tinggi.

(2) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.

Pasal 4, berbunyi :

(1) Pengadilan Negeri berkedudukan di Kotamadya atau di ibu kota Kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kotamadya atau Kabupaten.


(2) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota Propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi.


Popular posts from this blog

Pasal 33 KUHAP, Penggeledahan Rumah

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah