Syarat Menjadi Hakim Pengadilan Negeri
Undang – Undang
Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Pasal 14, berbunyi
:
(1) Untuk dapat
diangkat menjadi Hakim Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. warga negara
Indonesia;
b. bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d. bukan bekas
anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi
massanya atau bukan seseorang yang terlibat lanpung ataupun tak langsung dalam
"Gerakan Kontra Revolusi G30.S./PKI" atau organisasi terlarang lainnya;
e. pegawai
negeri;
f. sarjana
hukum;
g. berumur
serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
h. berwibawa,
jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
(2) Untuk dapat
diangkat menjadi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri diperlukan pengalaman
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Negeri.