Pengertian Pengadilan, Hakim dan Peradilan Umum



Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.

Pasal 1, berbunyi :

Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:

1. Pengadilan adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di lingkungan Peradilan Umum.

2. Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Negeri dan Hakim pada, Pengadilan Tinggi.

Pasal 2, berbunyi :


Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.


Popular posts from this blog

Pasal 33 KUHAP, Penggeledahan Rumah

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah