Pengertian Pengadilan, Hakim dan Peradilan Umum
Undang – Undang
Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Pasal 1, berbunyi
:
Yang dimaksud
dalam Undang-undang ini dengan:
1. Pengadilan
adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di lingkungan Peradilan Umum.
2. Hakim adalah
Hakim pada Pengadilan Negeri dan Hakim pada, Pengadilan Tinggi.
Pasal 2, berbunyi
:
Peradilan Umum
adalah salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan
pada umumnya.