Jika Hakim Ditangkap dan Ditahan, Diberhentikan Sementara
Undang – Undang
Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Pasal 23, berbunyi
:
(1) Apabila
terhadap seorang Hakim ada perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan,
dengan sendirinya Hakim tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya.
(2) Apabila
seorang Hakim dituntut di muka Pengadilan dalam perkara pidana seperti
tercantum dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tanpa
ditahan, maka ia dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
Pasal 24, berbunyi
:
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak
dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak-hak pejabat yang dikenakan
pemberhentian, diatur dengan Peraturan Pemerintah.