Susunan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi



Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.

Pasal 10, berbunyi :

(1) Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan, Hakirn Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.

(2) Susunan Pengadilan Tinggi terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.

Pasal 11, berbunyi :

(1) Pimpinan Pengadilan Negeri terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.

(2) Pimpinan Pengadilan Tinggi terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.


(3) Hakim Anggota Pengadilan Tinggi adalah Hakim Tinggi.


Popular posts from this blog

Pasal 33 KUHAP, Penggeledahan Rumah

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah