Susunan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
Undang – Undang
Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Pasal 10, berbunyi
:
(1) Susunan
Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan, Hakirn Anggota, Panitera, Sekretaris,
dan Jurusita.
(2) Susunan
Pengadilan Tinggi terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan
Sekretaris.
Pasal 11, berbunyi
:
(1) Pimpinan
Pengadilan Negeri terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
(2) Pimpinan
Pengadilan Tinggi terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
(3) Hakim
Anggota Pengadilan Tinggi adalah Hakim Tinggi.