Syarat Calon Penitera Pengganti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
Undang – Undang
Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Pasal 34, berbunyi
:
Untuk dapat
diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri, seorang calon harus
memenuhi syatat-syarat sebagai berikut :
a. syarat-syarat
sebagaimana dimaksud data Pasal 28 huruf a, b, c, dan d;
b. berpengalaman
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan
Negeri.
Pasal 35, berbunyi
:
Untuk dapat
diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, c, dan d;
b. berpengalaman
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri
atau 10 (sepuluh) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tinggi.