Alasan Hakim Pemberhentian Dengan Hormat Adalah
Undang – Undang
Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Pasal 19, berbunyi
:
(1) Ketua, Wakil
Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena
:
a. permintaan
sendiri;
b. sakit jasmani
atau rohani terus menerus;,
c. telah berumur
60 (enam puluh) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Negeri, dan
63 (enam puluh tiga) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi;
d. ternyata
tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Ketua, Wakil
Ketua, dan Hakim Pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara.