Hakim Diangkat dan Diberhentikan Presiden
Undang – Undang
Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Pasal 16, berbunyi
:
(1) Hakim
Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas
usul Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(2) Ketua dan
Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman
berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.