Syarat Menjadi Hakim Pengadilan Tinggi
Undang – Undang
Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Pasal 15, berbunyi
:
(1) Untuk dapat
diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a. syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf, a, b, c, d, e, f, dan h;
b. berumur
serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun;
c. berpengalaman
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan
Negeri atau 15 (lima belas) tahun sebagai Hakim Pengadilan Negeri.
(2) Untuk dapat
diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi diperlukan pengalaman
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi atau
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi yang pernah
menjabat Ketua Pengadilan Negeri.
(3) Untuk dapat
diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi diperlukan pengalaman
sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi atau
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi yang pernah
menjabat Ketua Pengadilan Negeri.