Pembinaan Pengadilan Dilakukan Mahkamah Agung
Undang – Undang
Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Pasal 5, berbunyi
:
(1) Pembinaan
teknis peradilan bagi Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Pembinaan
organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan dilakukan oleh Menteri
Kehakiman.
(3) Pembinaan
sebagaimana dimaksud data ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh mengurangi
kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.