Pasal 42 UU Kepolisian, Mengutamakan Kepentingan Umum
Undang – Undang
Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Pasal 42 ayat 1,
berbunyi :
Hubungan dan
kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan badan, lembaga, serta
instansi di dalam dan di luar negeri didasarkan atas sendi-sendi hubungan
fungsional, saling menghormati, saling membantu, mengutamakan kepentingan umum,
serta memperhatikan hierarki.
Pasal 42 ayat 2,
berbunyi :
Hubungan dan
kerja sama di dalam negeri dilakukan terutama dengan unsur-unsur pemerintah
daerah, penegak hukum, badan, lembaga, instansi lain, serta masyarakat dengan
mengembangkan asas partisipasi dan subsidiaritas.
Pasal 42 ayat 3,
berbunyi :
Hubungan dan
kerja sama luar negeri dilakukan terutama dengan badan-badan kepolisian dan
penegak hukum lain melalui kerja sama bilateral atau multilateral dan badan
pencegahan kejahatan baik dalam rangka tugas operasional maupun kerja sama
teknik dan pendidikan serta pelatihan.
Pasal 42 ayat 4,
berbunyi :
Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Penjelasan pasal
42 :
Ayat (2)
Hubungan kerja
sama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak lain dimaksudkan untuk
kelancaran tugas kepolisian secara fungsional dengan tidak mencampuri urusan
instansi masing-masing. Khusus hubungan kerja sama dengan Pemerintah Daerah
adalah memberikan pertimbangan aspek keamanan umum kepada Pemerintah Daerah dan
instansi terkait serta kegiatan masyarakat, dalam rangka menegakkan kewibawaan
penyelenggaraan pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan "kerja sama multilateral", antara lain kerja sama dengan International
Criminal Police Organization-Interpol dan Aseanapol.