Pasal 32 UU Kepolisian, Pebinaan Kemampuan
Undang – Undang
Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Pasal 32 ayat 1,
berbunyi :
Pembinaan
kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan
melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta
pengalamannya di bidang teknis kepolisian melalui pendidikan, pelatihan, dan
penugasan secara berjenjang dan berlanjut.
Pasal 32 ayat 2,
berbunyi :
Pembinaan
kemampuan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Kapolri.
Penjelasan pasal
32 :
Ayat (1)
Pembinaan
kemampuan profesi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan
melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalaman
penugasan secara berjenjang, berlanjut, dan terpadu.
Peningkatan dan
pengembangan pengetahuan dapat dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan,
baik di dalam maupun di luar lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
di lembaga pendidikan di dalam atau di luar negeri, serta berbagai bentuk
pelatihan lainnya sepanjang untuk meningkatkan profesionalisme. Sedangkan
pengalaman maksudnya adalah meliputi jenjang penugasan yang diarahkan untuk
memantapkan kemampuan dan prestasi.
Tuntutan
pelaksanaan tugas serta pembinaan kemampuan profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia mengharuskan adanya lembaga pendidikan tinggi kepolisian yang menyelenggarakan
pendidikan ilmu kepolisian yang bersifat akademik maupun profesi dan pengkajian
teknologi kepolisian.