Pasal 28 UU Kepolisian, Tidak Terlibat Politik Praktis
Undang – Undang Nomor
2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Pasal 28 ayat 1,
berbunyi :
Kepolisian
Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak
melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Pasal 28 ayat 2,
berbunyi :
Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Pasal 28 ayat 3,
berbunyi :
Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Penjelasan pasal
28 :
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan "bersikap netral" adalah bahwa anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia bebas dari pengaruh semua partai politik, golongan dan
dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Ayat (2)
Meskipun anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih,
namun keikutsertaan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menentukan arah
kebijakan nasional disalurkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak
mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari
Kapolri.