Pasal 38 UU Kepolisian, Komisi Kepolisian Nasional Bertugas
Undang – Undang
Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Pasal 38 ayat 1,
berbunyi :
Komisi
Kepolisian Nasional bertugas :
a. membantu
Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
dan
b. memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Pasal 38 ayat 2,
berbunyi :
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Kepolisian Nasional
berwenang untuk :
a. mengumpulkan
dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang
berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan
sumber daya manusia Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan pengembangan sarana dan prasarana
Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
b. memberikan
saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang profesional dan mandiri; dan
c. menerima
saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan
menyampaikannya kepada Presiden.
Penjelasan pasal
38 :
Ayat (1)
Huruf a
Arah kebijakan
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan Presiden merupakan pedoman
penyusunan kebijakan teknis Kepolisian yang menjadi lingkup kewenangan Kapolri.
Ayat (2)
Huruf c
Yang dimaksud
dengan "keluhan" dalam ayat ini menyangkut penyalahgunaan wewenang,
dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminatif, dan penggunaan
diskresi yang keliru, dan masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai
penanganan keluhannya.