Pasal 44 UU Kepolisian, Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1997 Tidak Berlaku
Undang – Undang Nomor
2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Pasal 44,
berbunyi :
Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3710)
dinyatakan tidak berlaku.