Pasal 27 UU Kepolisian, Peraturan Disiplin


Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian

Pasal 27 ayat 1, berbunyi :
Untuk membina persatuan dan kesatuan serta meningkatkan semangat kerja dan moril, diadakan peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 27 ayat 2, berbunyi :
Ketentuan mengenai peraturan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



Popular posts from this blog

Pasal 33 KUHAP, Penggeledahan Rumah

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah