Pasal 27 UU Kepolisian, Peraturan Disiplin
Undang – Undang
Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Pasal 27 ayat 1,
berbunyi :
Untuk membina
persatuan dan kesatuan serta meningkatkan semangat kerja dan moril, diadakan
peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 27 ayat 2,
berbunyi :
Ketentuan
mengenai peraturan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.