Pasal 36 UU Kepolisian, Wajib Menujukkan Tanda Pengenal
Undang – Undang
Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Pasal 36 ayat 1,
berbunyi :
Setiap pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pengemban fungsi kepolisian lainnya
wajib menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab
dalam mengemban fungsinya.
Pasal 36 ayat 2,
berbunyi :
Ketentuan
mengenai bentuk, ukuran, pengeluaran, pemakaian, dan penggunaan tanda pengenal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Kapolri.
Penjelasan pasal
36 :
Ayat (1)
Tanda pengenal
dimaksud guna memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat bahwa dirinya
berhadapan dengan petugas resmi.