Pasal 26 UU Kepolisian, Gaji Adil dan Layak


Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian

Pasal 26 ayat 1, berbunyi :
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memperoleh gaji dan hak-hak lainnya yang adil dan layak.

Pasal 26 ayat 2, berbunyi :
Ketentuan mengenai gaji dan hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



Popular posts from this blog

Pasal 33 KUHAP, Penggeledahan Rumah

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah