Pasal 26 UU Kepolisian, Gaji Adil dan Layak
Undang – Undang
Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Pasal 26 ayat 1,
berbunyi :
Setiap anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia memperoleh gaji dan hak-hak lainnya yang
adil dan layak.
Pasal 26 ayat 2,
berbunyi :
Ketentuan
mengenai gaji dan hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.