Pasal 41 UU Kepolisian, Polisi Dapat Minta Bantuan Tentara
Undang – Undang
Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Pasal 41 ayat 1,
berbunyi :
Dalam rangka
melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta
bantuan Tentara Nasional Indonesia yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 41 ayat 2,
berbunyi :
Dalam keadaan
darurat militer dan keadaan perang, Kepolisian Negara Republik Indonesia
memberikan bantuan kepada Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan.
Pasal 41 ayat 3,
berbunyi :
Kepolisian
Negara Republik Indonesia membantu secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian
dunia di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Penjelasan pasal
41 :
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan "tugas pemeliharaan perdamaian dunia" (Peace Keeping
Operation) adalah tugas-tugas yang diminta oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) pada suatu negara tertentu dengan biaya operasional, pertanggungjawaban
dan penggunaan atribut serta bendera PBB.