Pasal 43 UU Kepolisian
Undang – Undang Nomor
2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Pasal 43
Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku :
a. semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan mengenai Kepolisian
Negara Republik Indonesia dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini.
b. tindak pidana
yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang
diperiksa baik di tingkat penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan militer
dan belum mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
berlaku ketentuan
peraturan
perundang-undangan peradilan militer.
c. tindak pidana
yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum
diperiksa baik di tingkat penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan militer
berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan peradilan umum.