Pasal 30 UU Kepolisian, Dapat Diberhentikan
Undang – Undang
Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Pasal 30 ayat 1,
berbunyi :
Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan hormat atau
tidak dengan hormat.
Pasal 30 ayat 2,
berbunyi :
Usia pensiun
maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan)
tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan
dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Pasal 30 ayat 3,
berbunyi :
Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan pasal
30 :
Ayat (2)
Secara umum usia
pensiun maksimum anggota Polri 58 tahun, bagi yang mempunyai keahlian khusus
dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun.