Pasal 29 UU Kepolisian, Tunduk Pada Kekuasaan Peradilan Umum


Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian

Pasal 29 ayat 1, berbunyi :
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum.

Pasal 29 ayat 2, berbunyi :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan pasal 29 :
Pasal 29
Ayat (2)

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah adalah menyangkut pelaksanaan teknis institusional.


Popular posts from this blog

Pasal 33 KUHAP, Penggeledahan Rumah

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah