Pasal 29 UU Kepolisian, Tunduk Pada Kekuasaan Peradilan Umum
Undang – Undang
Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Pasal 29 ayat 1,
berbunyi :
Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
Pasal 29 ayat 2,
berbunyi :
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Penjelasan pasal
29 :
Pasal 29
Ayat (2)
Hal-hal yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah adalah menyangkut pelaksanaan teknis
institusional.