Ganti Kerugian Diberikan Atas Pertimbangan Hakim
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27
TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal
8 ayat 1, berbunyi :
Ganti
kerugian dapat diberikan atas dasar pertimbangan hakim;
Pasal 8 ayat 2, berbunyi :
Dalam
hal hakim mengabulkan atau menolak tuntutan ganti kerugian, maka alasan
pemberian atau penolakan tuntutan ganti kerugian dicantumkan dalam penetapan.
Pasal
9 ayat 1, berbunyi :
Ganti
kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan
Pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya berjumlah Rp 5.000,-
(lima ribu rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Pasal 9 ayat 2, berbunyi :
Apabila
penangkapan, penahanan dan tindakan lain sebagaimana dimaksud Pasal 95 KUHAP
mengakibatkan yang bersangkutan sakit atau cacat sehingga tidak dapat melakukan
pekerjaan atau mati, besarnya ganti kerugian berjumlah setinggi-tingginya Rp
3.000.000,- (tiga juta rupiah).