Waktu Kunjungan Tahanan Ditetapkan Kepala RUTAN
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27
TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal
20 ayat 1, berbunyi :
Izin
kunjungan bagi penasihat hukum, keluarga dan lain-lainnya diberikan oleh
pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan itu, sesuai dengan
tingkat pemeriksaan;
Pasal 20 ayat 2, berbunyi :
Pengaturan
mengenai hari, waktu kunjungan, dan persyaratan lainnya, ditetapkan oleh Kepala
RUTAN;
Pasal 20 ayat 3, berbunyi :
Dalam
hal pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hakim pengadilan tinggi
dan hakim agung, wewenang pemberian izin kunjungan dilimpahkan kepada ketua
pengadilan negeri yang daerah hukumnya terdapat RUTAN tempat tersangka atau
terdakwa ditahan.