Amar Putusan Pengadilan Mengenai Rehabilitasi



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Pasal 14 ayat 1, berbunyi :

(1)          Amar putusan dari pengadilan mengenai rehabilitasi berbunyi sebagai berikut:
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya".

Pasal 14 ayat 2, berbunyi :

(2)          Amar penetapan dari praperadilan mengenai rehabilitasi berbunyi sebagai berikut:
"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya".

Pasal 15, berbunnyi :


Isi putusan atau penetapan rehabilitasi diumumkan oleh penitera dengan menempatkannya pada papan pengumuman pengadilan.


Popular posts from this blog

Pasal 33 KUHAP, Penggeledahan Rumah

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah