Amar Putusan Pengadilan Mengenai Rehabilitasi
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27
TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal
14 ayat 1, berbunyi :
(1)
Amar putusan dari pengadilan mengenai
rehabilitasi berbunyi sebagai berikut:
"Memulihkan
hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya".
Pasal 14 ayat 2, berbunyi :
(2)
Amar penetapan dari praperadilan
mengenai rehabilitasi berbunyi sebagai berikut:
"Memulihkan
hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya".
Pasal
15, berbunnyi :
Isi
putusan atau penetapan rehabilitasi diumumkan oleh penitera dengan
menempatkannya pada papan pengumuman pengadilan.