Petikan Penetapan Ganti Kerugian Diberikan 3 Hari Setelah Penetapan
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27
TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal
10 ayat 1, berbunyi :
Petikan
penetapan mengenai ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan
kepada pemohon dalam waktu 3 (tiga) hari setelah penetapan diucapkan;
Pasal 10 ayat 2, berbunyi :
Salinan
penetapan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada
penuntut umum, penyidik dan Direktorat Jenderal Anggaran dalam hal ini Kantor
Perbendaharaan Negara setempat.
Pasal
11 ayat 1, berbunyi :
Pembayaran
ganti kerugian dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penetapan pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
Pasal 11 ayat 2, berbunyi :
Tata
cara pembayaran ganti kerugian diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.