Tenggang Waktu Tuntutan Ganti Kerugian, 3 Bulan
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27
TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal
7 ayat 1, berbunyi :
Tuntutan
ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan
dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan
hukum tetap;
Pasal 7 ayat 2, berbunyi :
Dalam
hal tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan terhadap perkara yang dihentikan
pada tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 huruf b KUHAP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari saat
pemberitahuan penetapan praperadilan.