Pakaian Sidang Hakim Agung
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27
TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal
5, berbunyi :
Ketentuan
mengenai pakaian dan atribut dalam sidang bagi hakim agung dan panitera pada
Mahkamah Agung, diatur tersendiri oleh Mahkamah Agung.
Pasal
6, berbunyi :
Ketentuan
mengenai pakaian dalam sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
tidak berlaku bagi pemeriksaan peradilan anak.