Metode Penafsiran Peraturan Perundang - Undangan


Isi, kata, kalimat suatu peraturan perundangan - undangan adakalanya multitafsir. Sehingga menimbulkan perdebatan. Berikut beberapa metode penafsiran Peraturan Perundang - Undangan, yaitu :


  1. Tata Bahasa.
  2. Sejarah.
  3. Otentik.


Penafsiran metode tata bahasa. Maksudnya, menafsirkan suatu kata atau kalimat yang digunakan dalam suatu peraturan perundang - undangan, sesuai dengan makna sebenarnya kata atau kalimat tersebut.


Penafsiran metode sejarah. Maksudnya, menafsirkan dengan mempelajari masa lampau proses pembentukan peraturan perundang - undangan tersebut. Apa penyebab pembentukannya. Apa tujuan pembentukannya.


Penafairan otentik. Maksudnya, menafsirkan isi, kata atau kalimat dalam suatu peraturan perundang - undangan, sesuai dengan penjelasannya. Peraturan perundang - undangan biasanya ada melampirkan penjelasannya.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 33 KUHAP, Penggeledahan Rumah

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah