Syarat Diangkat Menjadi Hakim Agung
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang MAHKAMAH AGUNG.
Pasal 6, berbunyi :
(1) Ketua, Wakil
Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah pejabat negara yang
melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman.
(2) Syarat, dan
tata cara pengangkatan dan pemberhentian mereka yang tersebut ayat (1)
ditetapkan dalam Undang-undang ini.
Pasal 7, berbunyi :
(1) Untuk dapat
diangkat menjadi Hakim Agung seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
a. warganegara
Indonesia;
b. bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan ideologi nasional,
kepada Proklamasi 17 Agustus 1945, Undang- Undang Dasar 1945 serta kepada
revolusi kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mengemban amanat penderitaan
rakyat;
d. bukan bekas
anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi
massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam
"Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI" atau organisasi terlarang
lainnya;
e. berijazah
sarjana hukum atau sarjana lain dan mempunyai keahlian di bidang hukum;
f. berumur
serendah-rendahnya 50 (lima puluh) tahun;
g. berpengalaman
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding atau
10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Tingkat Banding;
h. berwibawa,
jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
(2) Dalam
hal-hal tertentu dapat dibuka kemungkinan untuk mengangkat Hakim Agung yang
tidak didasarkan atas sistem karier dengan syarat bahwa yang bersangkutan
berpengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun di bidang hukum.
Penjelasan Pasal 7 :
Pada dasarnya pengangkatan Hakim Agung berdasarkan
sistem karier dan tertutup. Namun demikian dalam hal-hal tertentu dapat pula
dibuka kemungkinan untuk mengangkat Hakim Agung yang tidak didasarkan atas
sistem karier.
Yang dimaksud dengan sarana lain yang mempunyai
keahlian di bidang hukum sebagaimana dimaksudkan ayat (1) huruf e adalah mereka
yang mempunyai keahlian seperti dibidang hukum pidana, hukum perdata, hukum
agama, hukum militer, dan hukum tata usaha negara. Persyaratan seperti
dimaksudkan ayat (1) kecuali huruf g berlaku pula bagi pengangkatan Hakim Agung
berdasarkan ayat (2).