Alasan Hakim Agung Diberhentikan Tidak Dengan Hormat



Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang MAHKAMAH AGUNG.

Pasal 12, berbunyi :

(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Mahkamah Agung dengan alasan :
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. melanggar larangan yang dimaksud dalam Pasal 10.

(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan tersebut dalam ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri dihadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Agung.

(3) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Mahkamah. Agung diatur oleh Mahkamah Agung.

Penjelasan Pasal 12 :

Ayat (1)

Yang dimaksudkan dengan '"Mahkamah Agung" adalah Pimpinan Mahkamah Agung. Yang dimaksudkan dengan dipidana menurut Pasal 12 ayat (1) huruf a ialah dipidana dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan. Yang dimaksudkan dengan "melakukan perbuatan tercela" ialah apabila Hakim yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya baik di dalam maupun di luar Pengadilan merendahkan martabat Hakim. Yang dimaksudkan dengan "tugas pekerjaannya" ialah semua tugas yang dibebankan kepada yang bersangkutan.

Ayat (2)

Dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang bersangkutan tidak diberi kesempatan untuk membela diri, kecuali apabila pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya itu kurang dari 3 (tiga) bulan.

Ayat (3)


Yang dimaksudkan dengan Mahkamah Agung dalam ayat (1) dan ayat (3) dalam pasal ini adalah Pimpinan Mahkamah Agung.


Popular posts from this blog

Pasal 33 KUHAP, Penggeledahan Rumah

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah