Alasan Hakim Agung Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang MAHKAMAH AGUNG.
Pasal 12, berbunyi :
(1) Ketua, Wakil
Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung diberhentikan tidak dengan
hormat dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Mahkamah
Agung dengan alasan :
a. dipidana
karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b. melakukan
perbuatan tercela;
c. terus-menerus
melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
d. melanggar
sumpah atau janji jabatan;
e. melanggar
larangan yang dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Pengusulan
pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan tersebut dalam ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan
secukupnya untuk membela diri dihadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Agung.
(3) Pembentukan,
susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Mahkamah. Agung diatur oleh Mahkamah
Agung.
Penjelasan Pasal 12 :
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan '"Mahkamah Agung"
adalah Pimpinan Mahkamah Agung. Yang dimaksudkan dengan dipidana menurut Pasal
12 ayat (1) huruf a ialah dipidana dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3
(tiga) bulan. Yang dimaksudkan dengan "melakukan perbuatan tercela"
ialah apabila Hakim yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya
baik di dalam maupun di luar Pengadilan merendahkan martabat Hakim. Yang
dimaksudkan dengan "tugas pekerjaannya" ialah semua tugas yang dibebankan
kepada yang bersangkutan.
Ayat (2)
Dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat dengan
alasan dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang bersangkutan
tidak diberi kesempatan untuk membela diri, kecuali apabila pidana penjara yang
dijatuhkan kepadanya itu kurang dari 3 (tiga) bulan.
Ayat (3)
Yang dimaksudkan dengan Mahkamah Agung dalam ayat
(1) dan ayat (3) dalam pasal ini adalah Pimpinan Mahkamah Agung.