Pengertian Mahkamah Agung Adalah



Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang MAHKAMAH AGUNG.

Pasal 1, berbunyi :

Mahkamah Agung adalah Lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksudkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978.

Pasal 2, berbunyi :

Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.

Pasal 3, berbunyi :


Mahkamah Agung berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.


Popular posts from this blog

Pasal 33 KUHAP, Penggeledahan Rumah

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah