Pengertian Mahkamah Agung Adalah
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang MAHKAMAH AGUNG.
Pasal 1, berbunyi :
Mahkamah Agung
adalah Lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksudkan dalam Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978.
Pasal 2, berbunyi :
Mahkamah Agung
adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam
melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh
lain.
Pasal 3, berbunyi :
Mahkamah Agung
berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.