Pasal 279 KUHAP, Pengawasan Wajib Dikerjakan
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 279, berbunyi :
Register pengawasan dan pengamatan sebagaimana tersebut pada Pasal 278 wajib dikerjakan, ditutup dan ditandatangani oleh panitera pada setiap hari kerja dan untuk diketahui ditandatangani juga oleh hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277.
Comments
Post a Comment