Pasal 284 KUHAP
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 284 ayat 1, berbunyi :
Terhadap perkara yang ada sebelum undang-undang ini diundangkan, sejauh mungkin diberlakukan ketentuan undang-undang ini.
Pasal 284 ayat 2, berbunyi :
Dalam waktu dua tahun setelah undang undang ini diundangkan maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undang undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan pasal 284 :
Ayat 2 :
a. Yang dimaksud dengan semua perkara adalah perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan.
b. Yang dimaksud dengan "ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang - undang tertentu" ialah ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada, antaralain :
- Undang - Undang tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi (Undang - Undang nomor 7 Drt. Tahun 1955).
- Undang - Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Undang - Undang nomor 3 Tahun 1971).
Dengan catatan bahwa sesuai ketentuan secara khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada Undang - Undang tertentu akan disetujui kembali, diubah atau dicabut dalam waktu yang sesingkat - singkatnya.
Comments
Post a Comment