Pasal 271 KUHAP, Pelaksanaan Pidana Mati Tidak di Muka Umum


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 271, berbunyi :

Dalam hal pidana mati pelaksanaannya dilakukan tidak di muka umum dan menurut ketentuan undang-undang. 



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 33 KUHAP, Penggeledahan Rumah

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah