Pasal 275 KUHAP, Ganti Kerugian Dibebankan Kepada Terpidana Secara Berimbang
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 275, berbunyi :
Apabila lebih dari satu orang dipidana dalam satu perkara, maka biaya perkara dan atau ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 274 dibebankan kepada mereka bersama-sama secara berimbang.
Penjelasan pasal 275 :
Karena terdakwa dalam hal yang dimaksud dalam pasal ini bersama - sama dijatuhi pidana karena dipersalahkan melakukan tindak pidana dalam suatu perkara, maka wajar bilamana biaya berimbang.
Comments
Post a Comment