Pasal 275 KUHAP, Ganti Kerugian Dibebankan Kepada Terpidana Secara Berimbang


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 275, berbunyi :

Apabila lebih dari satu orang dipidana dalam satu perkara, maka biaya perkara dan atau ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 274 dibebankan kepada mereka bersama-sama secara berimbang. 


Penjelasan pasal 275 :

Karena terdakwa dalam hal yang dimaksud dalam pasal ini bersama - sama dijatuhi pidana karena dipersalahkan melakukan tindak pidana dalam suatu perkara, maka wajar bilamana biaya berimbang.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 33 KUHAP, Penggeledahan Rumah

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah