Pasal 280 KUHAP, Pengawasan Guna Memastikan Putusan Dilaksanakan
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 280 ayat 1, berbunyi :
Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pasal 280 ayat 2, berbunyi :
Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan serta pengaruh timbal-balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.
Pasal 280 ayat 3, berbunyi :
Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tetap dilaksanakan setelah terpidana selesai menjalani pidananya.
Pasal 280 ayat 4, berbunyi :
Pengawas dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 berlaku pula bagi pemidanaan bersyarat.
Comments
Post a Comment