Pasal 282 KUHAP, Hakim Dengan Kalapas Bicarakan Pembinaan
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
PasaI 282, berbunyi :
Jika dipandang perlu demi pendayagunaan pengamatan, hakim pengawas dan pengamat dapat membicarakan dengan kepala lembaga pemasyarakatan tentang cara pembinaan narapidana tertentu.
Comments
Post a Comment