Pasal 282 KUHAP, Hakim Dengan Kalapas Bicarakan Pembinaan


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


PasaI 282, berbunyi :

Jika dipandang perlu demi pendayagunaan pengamatan, hakim pengawas dan pengamat dapat membicarakan dengan kepala lembaga pemasyarakatan tentang cara pembinaan narapidana tertentu. 



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 33 KUHAP, Penggeledahan Rumah

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah