Pasal 272 KUHAP, Pidana Dijalani Berturut - Turut
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 272, berbunyi :
Jika terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana itu dijalankan berturut- turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu.
Penjelasan pasal 272 :
Ketentuan yang dimaksud dalam pasal ini ialah bahwa pidana yang dijatuhkan berturut - turut itu ditetapkan untuk dijalani oleh terpidana berturut - turut secara berkesinambungan di antara menjalani pidana yang satu dengan yang lain.
Comments
Post a Comment