Pasal 272 KUHAP, Pidana Dijalani Berturut - Turut


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 272, berbunyi :

Jika terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana itu dijalankan berturut- turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu. 


Penjelasan pasal 272 :

Ketentuan yang dimaksud dalam pasal ini ialah bahwa pidana yang dijatuhkan berturut - turut itu ditetapkan untuk dijalani oleh terpidana berturut - turut secara berkesinambungan di antara menjalani pidana yang satu dengan yang lain.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 33 KUHAP, Penggeledahan Rumah

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah