Pasal 286 KUHAP
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 286, berbunyi :
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Comments
Post a Comment