Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 33 ayat 1, berbunyi : Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan. Pasal 33 ayat 2, berbunyi : Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah. Pasal 33 ayat 3, berbunyi : Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya. Pasal 33 ayat 4, berbunyi : Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir. Pasal 33 ayat 5, berbunyi : Dalam dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 29 ayat 1, berbunyi : Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut dalam pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27 dan pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena : a. Tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. b. Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih. Pasal 29 ayat 2, berbunyi : Perpanjangan tersebut pada ayat 1 diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari. Pasal 29 ayat 3, berbunyi : Perpanjangan penahanan tersebut atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat: a. Penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri. b. Pemeri...
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 184 ayat 1, berbunyi : Alat bukti yang sah ialah : a. Keterangan saksi. b. Keterangan ahli. c. Surat. d. Petunjuk. e. Keterangan terdakwa. Pasal 184 ayat 2, berbunyi : Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. Penjelasan pasal 184 : Dalam acara pemeriksaan cepat, keyakinan hakim cukup didukung satu alat bukti yang sah.
Comments
Post a Comment