Pasal 283 KUHAP, Hasil Pengawasan Dilaporkan Kepada Ketua


Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 283, berbunyi :

Hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh hakim pengawas dan pengamat kepada ketua pengadilan secara berkala. 



Comments

Popular posts from this blog

Pasal 33 KUHAP, Penggeledahan Rumah

Pasal 29 KUHAP, Perpanjangan Penahanan

Pasal 184 KUHAP, Alat Bukti Yang Sah