Pasal 277 KUHAP, Pengawasan Putusan Pengadilan
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 277 ayat 1, berbunyi :
Pada setiap pengadilan harus ada hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan.
Pasal 277 ayat 2, berbunyi :
Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disebut hakim pengawas dan pengamat, ditunjuk oleh ketua petigadilan untuk paling lama dua tahun.
Comments
Post a Comment